Monday, April 10, 2006

Surabaya Menggagas Judi legal

Suasana agak berbeda tampak di lokasi permainan ketangkasan "M" yang terlerak di Surabaya pusat, Senin (18/07) malam lalu. Gedung yang biasanya hiruk pikuk dengan pengunjung berpakaian rapi itu kali ini sedikit senyap. Deretan mobil yang parkir di sekitaran gedung pun, tidak ada lagi. "Sejak berita tentang judi muncul, tamu jadi jarang kesini," kata seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya pada The Post.

Isu pemberantasan judi kembali marak, sejak Kapolri Jend Polisi Sutanto mengintruksikan jajarannya untuk memberantas perbuatan terlarang itu sampai ke akarnya. Target pertama, operasi akan dilakukan di tiga kota besar, Jakarta, Medan dan Surabaya. "Kalau ada Kepala Polisi Daerah (Kapolda) yang tidak bisa mampu melakukan itu, akan diganti dengan kapolda yang mampu," tegas Kapolri Sutanto.

Sejak intruksi tentang pemberantasan judi itu dilakukan, banyak tempat judi di berbagai kota di Indonesia memilih untuk "tiarap". Meskipun dalam pengamatan The Jakarta Post, masih saja ada tempat judi yang nekad beroperasi.

Di Surabaya misalnya, ada belasan lokasi perjudian yang berkedok permainan ketangkasan yang tetap beroperasi. Sebut saja arena ketangkasan "M", "C" dan "PA" di salah satu plasa di Surabaya pusat. Belum lagi berbagai tempat ketangkasan di wilayah Simpang Dukuh, Kedungdoro, Mayjen Sungkono dan Sukolilo, Surabaya.

Meski dari luar, tampak seperti tidak ada aktivitas, namun tetap saja permainan ketangkasan yang menggunakan uang sebagai sarananya bisa dilakukan. "Yang bisa masuk hanya pelanggan yang benar-benar kami kenal, dan member khusus," kata seorang pelanggan yang pada beberapa malam masih menikmati permainan judi di arena ketangkasan "M".

Pemberantasan judi yang terkesan setengah hati itu menurut Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Ali Maschan Moesa adalah tindakan yang jauh dari semangat Kapolri Sutanto. "Keinginan untuk memberantas maksiat harus dilakukan secara total, tidak seperti sekarang ini," katanya pada The Jakarta Post.

Aktivitas perjudian di Jawa Timur terutama di Surabaya, kata Ali, sudah menjalar sampai keseluruh lapisan masyarakat. Mulai anak-anak, pelajar hingga pengusaha-pengusaha yang kerap kali bertaruh dengan uang yang tidak sedikit. "Kalau kenyataannya sudah seperti itu, apa bisa pemberantasan judi dilakukan hangat-hangat tai ayam (kadang serius, kadang tidak serius-red)," katanya.

Dalam pengamatan The Jakarta Post, anak-anak dan pelajar pun bisa memanfaatkan judi jenis Dingdong, Mickey Mouse, Kino atau Kasino. Dengan memanfaatkan uang koin Rp.50,00 anak-anak itu bisa menghasilkan uang hingga Rp.60.000,00 dalam sekali permainan. Tidak hanya itu, sosok yang disebut-sebut sebagai bos judi Surabaya, FFD, dikenal dekat dengan beberapa pejabat di Surabaya dan terlibat dalam berbagai proyek pembangunan di kota ini.

Karena itu, Ali Maschan menilai perlu ada langkah strategis untuk benar-benar menghapus perjudian di masyarakat. "Kalau memang tidak bisa menghapus seluruh praktek perjudian, apa tidak lebih baik dibangun lokasi yang khusus untuk pejudi, kalau yang ingin bermain judi bisa ketempat itu, tentu saja dengan aturan yang ketat dan tegas," katanya.

Bagi Wakil Walikota Surabaya terpilih Arif Afandi, gagasan untuk membuat lokasi khusus perjudian itu bisa dilakukan di Surabaya. Di samping kondisi masyarakat yang masih bisa menerima perubahan, lokasi Surabaya yang berada di persimpangan lalu lintas laut mempermudah akses bagi wisatawan yang akan berkunjung di lokasi perjudian Surabaya.

"Sebenarnya, saya sudah berpikir soal itu, bahkan lokasinya pun sudah terbayang," katanya pada The Jakarta Post. Lokasi yang dimaksud, kata Arif adalah di lokasi Jembatan Suramadu (Surabaya-Madura) yang terletak di Surabaya utara.

Arif menyadari ide membangun lokasi judi di Surabaya ini tergolong ide "gila". Namun, bila lokasi perjudian itu bisa terealisasi, uang pajak hasil perjudian itu bisa digunakan untuk membantu pelaksanaan pembangunan kota dan membantu rakyat miskin. "Para penjudi itu pasti tidak keberatan bila dipatok pajak besar, misalnya sampai 40 persen, nah,..uangnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan di Surabaya," jelasnya.

Meski begitu, Arif menilai hal itu tidak akan mudah dilakukan. Apalagi secara institusional secara tegas Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) melarang adanya perjudian di Indonesia. Seperti yang tertuang dalam pasal 303 tentang perjudian dalam bentuk apapun. "Kalau mau fair, harusnya ada perubahan konstitusi," katanya.

DPRD Kota Surabaya agaknya tidak sepakat dengan ide "gila" Arif Afandi. Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya Masduki Toha menilai pasal 303 KUHP jelas mengatur hal perjudian. Meski Toha mengakui sampai saat ini belum ada difinisi yang jelas tentang perjudian. "Karenanya DPRD Surabaya akan bertemu dengan kejaksaan, polisi dan dinas terkait untuk berbicara soal itu," jelasnya.***

No comments: