Wednesday, July 26, 2006

Perkosaan Anak SD Pada Teman Sekelasnya

Air mata Tri Ismiatun perlahan-lahan menetes ketika perempuan berusia 35 tahun itu menceritakan kondisi anaknya, Kuntum,11 (bukan nama sebenarnya) yang menjadi korban pelecehan seksual oleh empat teman sekelasnya di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gandusari II Trenggalek, Jawa Timur.

Apalagi ketika perempuan yang sehari-hari menjadi ibu rumah tangga itu mengingat betapa sayang dirinya kepada anak gadis terakhirnya itu. "Kasihan betul anak saya itu, sekecil itu sudah mengalami mimpi buruk yang dihindari setiap perempuan, menjadi korban perkosaan," kata Tri Ismiatun pada The Jakarta Post, Selasa (04/07) ini.

Kisah yang dialami Kuntum memang tragis. Gadis yang sempat menjadi wakil Kabupaten Trenggalek dalam setiap even lomba tari tradisonal itu menjadi korban perkosaan oleh teman sekelasnya, DMS (12), SND (11), PTT (11) dan KKH (11). Ironisnya, kejadian itu berlangsung beberapa kali di ruang kelas, perpustakaan dan kamar mandi.

Kejadian itu berlangsung pada pertengahan Mei lalu. Suatu hari, ketika jadwal pelajaran Matematika kosong karena gurunya tidak hadir, DMS bersama tiga temannya memaksa Kuntum untuk masuk ke kamar mandi putra. Kuntum yang mengira kejadian itu hanya gurauan semata berusaha menolak. Namun, apa daya, empat orang bocah laki-laki itu jauh lebih kuat.

Di dalam kamar mandi, keempat bocah SD itu menelanjangi Kuntum, meraba bahkan memperkosanya. Beberapa pukulan sempat mendarat di wajah Kuntum ketika gadis itu coba berteriak. "Saya awalnya tidak percaya, tapi seperti itulah yang terjadi, usai kejadian itu, Kuntum melaporkan kejadian itu ke salah satu gurunya, namun diabaikan," kata Tri Ismiatun yang kini menemani suaminya, Ismail, 53 yang sedang obname penyakit infeksi dubur.

Beberapa hari kemudian, saat waktu istirahat, keempat bocah laki-laki itu kembali melakukan hal serupa. kali ini terjadi di dalam kelas. Kuntum yang sedang mengerjakan beberapa soal tiba-tiba dipeluk dari belakang dan diperlakukan tidak senonoh. Begitu juga ketika Kuntum ada di perpustakaan. "Kuntum tidak mau menceritakan semua itu kepada saya, karena takut saya marah," kata Tri Ismiatun.

Semua aib itu terbongkar ketika seseorang yang mengaku tahu peristiwa itu melaporkan kejadian itu pada sebuah wartawan koran lokal di Trenggalek. Tri Ismiatun dan Ismail bagaikan tersambar halilintar, dan segera membawa kasus ini ke polisi. "Hasil visum menyebutkan, dinding vagina anak saya lecet-lecet, sebagai tanda kemasukan benda asing...," kata Tri Ismiatun terhenti. Ia tersedu-sedu.

Polisi segera menyidik kasus ini, dan menetapkan DMS (12), SND (11), PTT (11) dan KKH (11) sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri Trenggalek yang menangani kasus ini meminta keempat tersangka untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Trenggalek. Keempatnya dijerat dengan dakwaan berlapis, melakukan perbuatan cabul secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai pasal 82 KUHP tentang asusila.

Salah satu anggota majelis hakim yang rencananya akan menyidangkan kasus ini pada Senin (10/07) mendatang, Didi Ismiatun mengatakan majelis akan mempertimbangkan apakah keempat tersangka itu pantas dihukum atas perbuatannya atau tidak. "Hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal 30 juta," kata Didi.

Kasus perkosaan dengan tersangka dan korban anak-anak ini menurut Koordinator Surabaya Children Crisis Center (SCCC) Plan Surabaya Indonesia, Nonot Soeryono mengatakan bahwa kasus semacam ini haruslah dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan sisi kekanakan pelaku dan korban, tanpa mengabaikan rasa keadilan.

Dari pihak korban misalnya, harus diusut tuntas apakah peristiwa ini benar-benar terjadi. "Secara teknis, harus dilihat dulu apakah proses perkosaan itu benar terjadi, tindakan medis dan hukum yang harus menilai hal itu," kata Nonot pada The Jakarta Post. Sementara dari sisi pelaku atau tersangka, harus dijaga agar pelaku tidak diperlakukan seperti kriminal dewasa.

Secara hukum, anak-anak dianggap belum memiliki kemampuan otak untuk menilai baik buruk tindakannya. Karena itu, dia tidak bisa disamakan dengan prilaku yang dilakukan orang dewasa. Keputusan untuk memasukkan keempat tersangka di LP Trenggalek dan bercampur dengan tahanan dewasa, menurut Nonot Soeryono adalah pelanggaran berat.

"Menurut UU Perlindungan Anak dan Piagam PBB yang melindungi anak yang sudah diratifikasi oleh Indonesia, hal itu tidak boleh dilakukan," katanya. Informasi yang diperoleh The Jakarta Post, keempat tersangka anak itu ditempatkan di salah satu sel bagian depan di LP Trenggalek, terpisah dari sel dewasa. Langkah ini diambil majelis hakim karena Trenggalek tidak memiliki LP khusus anak.

Meski terpisah, keempat anak-anak tersangka pemerkosa ini mengalami stress. Ketika dibezuk orang tua mereka, salah satu anak sempat meronta ronta karena ketakutan. Karena itulah, Plan Surabaya Indonesia melalui SCCC yang juga merupakan penasehat hukum keempat bocah itu secara khusus sudah mengirim surat ke Komnas Anak dan Kejari Trenggalek.

Dalam surat itu SCCC meminta pihak terkait segera membebaskan keempat anak itu dari LP Trenggalek, dan dikembalikan kepada orang tua mereka. "Jangan sampai peristiwa Raju di Medan kembali terulang, disaat kita ingin menegakkan hukum, kita justru menyiksa anak-anak dengan melakukan kekerasan kepada mereka," kata Nonot.

Sidang Pertama

Sidang pertama kasus perkosaan yang didakwakan pada empat siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gandusari II Trenggalek, Jawa Timur, digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek, Senin (10/07) ini. Keempat siswa SD yang menjadi terdakwa ketakutan dengan banyaknya orang yang datang ke pengadilan. Mereka memilih untuk menutup muka dengan jaket dan topi karena malu.

Sidang tertutup yang berlangsung empat puluh lima menit itu berlangsung tegang. Keempat terdakwa, DMS (12), SND (11), PTT (11) dan KKH (11) yang selama ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Trenggalek dibawa ke PN Trenggalek dengan menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 08.30 wib. Begitu sampai ke pengadilan, keempatnya langsung digelandang di ruang tahanan yang terletak di bagian belakang kantor pengadilan itu.

Ruang tahanan yang terbuka dan bisa dilihat oleh pengunjung, membuat keempat bocah itu merasa tidak nyaman. Apalagi Senin ini pengunjung sidang kasus perkosaan keempat bocah itu pada teman sekelasnya, Kuntum,11 (bukan nama sebenarnya-RED) itu tergolong banyak. Mulai petugas berseragam lengkap dan preman, wartawan hingga masyarakat hadir sejak pagi.

Sebagian besar pengunjung langsung menuju ke Ruang Tahanan dan melihat keempat terdakwa yang sejak pertama masuk ke Ruang Tahanan duduk membelakangi jendela pengunjung. "Oh,..ini pemerkosa itu, kok masih kecil ya?" kata sebagian pengunjung usai melihat keempat bocah itu. Sesekali, salah satu dari keempat bocah itu menoleh, dan mengintip dari sela-sela jaket yang menutupi wajahnya.

Sekitar pukul sepuluh, keempatnya dibawa masuk ke Ruang Sidang I. Meski berlangsung tertutup, pengunjung pasih bisa melihat proses persidangan itu dari balik kaca pintu ruang sidang. Keempatnya duduk di kursi terdakwa, didampingi tiga penasehat hukum dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC), Edward Dewaruci, Hari Supriadi dan Budi Cahyono. Hanya keluarga terdakwa yang boleh menyaksikan sidang itu.

Dalam sidang dipimpin oleh Lilik Nuraeni itu mencoba untuk menghapus kesan seram dalam persidangan, syarat persidangan kasus anak-anak. Sama sekali tidak ada yang mengenakan baju toga. Termasuk Jaksa Penuntut Umum Wiryaningtyas yang dalam kesempatan itu membacakan dakwaannya. Keempatnya didakwa melanggar Pasal 82 dan pasal 290 tentang tindakan asusila pada anak di bawah umur.

Seperti diberitakan The Post, kejadian itu berlangsung pada pertengahan Maret (bukan Mei yang diberitakan sebelumnya). Saat itu keempat terdakwa memperkosa Kuntum beberapa di lingkungan sekolah dan di rumah Kuntum. Hasil visum menyebutkan alat kelamin korban terluka akibat kejadian itu. Hingga saat ini, Kuntum diungsikan di rumah salah satu saudaranya.

Usai persidangan, salah satu anggota majelis hakim Didi Ismiatun mengatakan, keempat terdakwa menyatakan mengerti dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. "Keempatnya menyatakan mengerti dengan dakwaan, dalam persidangan ini disertakan barang bukti tiga celana dalam," kata Didi Ismiatun.

Dalam persidangan itu, diserahkan pula surat permohonan penangguhan penahanan oleh orang tua keempat terdakwa. Atas surat itu, Majelis Hakim mengaku akan mempertimbangkan. "Persidangan akan dilanjutkan Kamis (13/07) besok dengan agenda pembacaan ekssepsi atau jawaban atas dakwaan," kata Didi mengakhiri jumpa pers.

Edward Dewaruci, ketua penasehat hukum keempat terdakwa mengatakan sejak awal kasus ini digulirkan ada prosedur yang salah dan tidak berprespektif melindungi anak-anak. Mulai pelanggaran menahan terdakwa yang dicampurkan satu lokasi dengan tahanan dewasa, penempatan terdakwa di ruang tahanan yang bisa dilihat oleh siapa saja, hingga dakwaan yang tidak jelas.

"Menempatkan terdakwa anak pada penjara dewasa adalah pelanggaran, apalagi sekarang terdakwa ditaruh di ruang tahanan yang bisa dilihat siapa saja, mereka masih punya masa depan," kata Edward Dewaruci pada The Jakarta Post. Juga persoalan dakwaan yang tidak rinci dan runtut seperti yang disyaratkan dalam persidangan. "Semuanya akan kami sampaikan dalam eksepsi," kata Edward.

Dalam persidangan selanjutnya, Edward meminta dilakukan secara khusus. Mulai tidak semua orang bisa melihat terdakwa dan pelaksanaan persidangan. Juga bila nanti persidangan masuk ke tahap pemeriksaan saksi, termasuk Kuntum, saksi korban. "Saya meminta pelaku dan korban tidak dipertemukan, melainkan menggunakan kamera video dan diambil dari ruang terpisah," kata Edward.

Diana Lestari, konsultan anak SCCC yang sempat berdialog dengan keempat terdakwa di ruang tahanan mengatakan, keempat bocah itu mengaku sangat ketakutan. Ketakutan itu membuat keempat bocah itu enggan diajak bisa oleh siapa saja. Keempatnya hanya menginginkan kasus ini segera berakhir. "Kami ingin cepat pulang," kata Diana menirukan rengekan keempat bocah itu.

Tolak Penangguhan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek yang mengadili kasus perkosaan siswa SDN Gandusari II Trenggalek, Jawa Timur dengan terdakwa empat anak dari sekolah yang sama, mengabaikan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan orang tua keempat terdakwa. Akibatnya, hingga saat ini keempat terdakwa berusia 11 tahun itu masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Trenggalek, satu area dengan narapidana dewasa.

Hal itu terungkap dalam persidangan Kamis (13/07) ini di PN Trenggalek. Dalam persidangan yang berlangsung tertutup itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Lilik Nuraeni menyatakan belum mengambil keputusan soal permohonan penangguhan penahanan orang tua keempat terdakwa itu. "Sampai hari ini (Kamis-RED) Majelis Hakim belum memutuskan untuk mengabulkan atau menyetujui permohonan penangguhan," kata salah satu Anggota Majelis Hakim, Didi Ismiatun usai persidangan tanpa menyebutkan alasan yang pasti.

Sejak kasus perkosaan yang didakwakan kepada empat bocah SDN Gandusari II Trenggalek ini bergulir, keempat terdakwa sudah ditahan di LP Trenggalek. Penahanan atas perintah Kejaksaan Negeri itu berdasar pada pasal 44 UU no.3 tahun 97 tentang Pengadilan Anak. Awalnya, kejaksaan hanya akan menahan mereka mulai 20 Mei hingga 30 Juni lalu. Namun ketika masa penahanan Kejaksaan sudah berakhir, proses menahanan diperpanjang atas permintaan Hakim yang mengadili kasus itu, mulai 30 Juni hingga berakhir Jumat 14 Juli ini. Hampir pasti, Setelah Jumat ini, penahanan akan diperpanjang.

Majelis Hakim berdalih, penahanan perlu dilakukan agar terdakwa tidak mengganggu proses persidangan yang akan berlangsung selama 45 hari. LP Trenggalek dipilih karena selama ini Kabupaten Trenggalek tidak memiliki LP khusus anak. Di LP Trenggalek, sel keempat terdakwa dipisah dari narapidana dewasa yang lain. Hal itu dipandang lebih efisien, dari pada menempatkan keempat terdakwa di Kabupaten Blitar, daerah terdekat yang memiliki LP khusus anak.

Penasehat Hukum keempat terdakwa dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC) Nonot Soeryono yang bersama Hari Supriadi mendampingi terdakwa di persidangan Kamis ini menilai, keputusan untuk tetap menahan keempat terdakwa dan pengabaian permohonan penangguhan penahanan itu, jelas melanggar berbagai aturan tentang anak. Seperti UU no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No.12 tahun 1996 tentang Penempatan Narapidana Wanita dan Anak Didik Pemasyarakatan serta Konvensi PBB soal Hak Anak yang sudah diratifikasi Pemerintah Indonesia.

"Terdakwa ini masuk dalam kategori children need a special protection, karena itu penanganannya harus berprespektif melindungi anak-anak," kata Nonot. Dengan menempatkan anak-anak satu area dengan narapidana dewasa, masa depan terdakwa anak-anak pun tidak akan jauh dunia kriminalitas.

Apalagi, dalam aturan perundangan sudah diatur mekanisme hukum penangguhan penahanan yang diajukan oleh orang tua. "Tapi hal itu malah belum diputuskan oleh Majelis Hakim," kata Nonot. Karena itu, Nonot dan Tim SCCC akan menempuh jalur lain untuk segera mengeluarkan anak-anak dari LP Trenggalek.

Pengabaian permohonan penanggugan penahanan atas keempat terdakwa yang masih anak-anak itu juga mengecewakan PRY, 47 orang tua salah satu terdakwa, PTT, 11. "Jelas saya sangat kecewa, mengingat bagaimana tindakan yang dirasakan anak saya sejak pertama kali kasus ini bergulir," kata PRY usai menyaksikan persidangan anaknya. PRY menceritakan, sejak awal anak keduanya ini merasakan perlakukan kasar dari kepolisian.

Seperti pemeriksaan yang dilakukan dalam waktu berjam-jam tanpa didampingi pengacara. Informasi yang diterima The Post, dalam penyidikan itu polisi melakukan bentakan dan ancaman kepada keempat anak itu untuk mengakui semua perbuatan yang dituduhnya.

"Hal yang sama juga terjadi di Kejaksaan, anak saya sampai menangis karena takut dipenjara, meskipun akhirnya tetap mau setelah dibujuk penahanan hanya akan berlangsung selama 10 hari," kenang PRY. Kini, setelah permohonan penangguhan penahanan diabaikan, PRY dan orang tua keempat terdakwa lain berupaya memohon bantuan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Propinsi Jawa Timur melalui surat.

Selain itu, PRY juga akan memenuhi semua keinginan sang anak, agar merasa tidak tertekan di LP Trenggalek. "Selama ini saya sudah membawa gitar dan bola sepak, agar anak saya tetap bisa bermain meski ada di dalam penjara," katanya.***

4 comments:

ENTUTH MBEERUTH said...

pasti para penjahat girang karena mereka sudah dapat generasi penerusnya.dan tak rela kalau mereka dihukum.

Unknown said...

Penjara saja, kecil saja pemrrkosa. Besarnya jd apa?

Unknown said...

Penjara saja, kecil saja pemrrkosa. Besarnya jd apa?

Unknown said...

Hukum aja.